Kategori Berita
Media Network
Minggu, 06 APRIL 2025 • 11:24 WIB

Ini Peran 7 Pelaku dalam Pembuatan Balon Udara Berisi Petasan yang Meledak di Tulungagung

"Itu peran dari para pelaku yang membuat balon udara setinggi 20 meter, rencananya petasan yang digantungkan itu bisa meledak di udara namun kenyataannya malah jatuh di rumah warga melukai seorang warga, merusak rumah dan mobil pada hari Rabu 2 April lalu, kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 100 juta," ungkapnya.

Akibat insiden ini, pihak kepolisian menangkap 7 orang pelaku, terdiri dari 2 orang dewasa dan 5 anak-anak.

Mereka diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, mengingat tindakan ini membahayakan masyarakat dan melanggar hukum.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Peran 7 Pelaku dalam Pembuatan Balon Udara Berisi Petasan yang Meledak di Tulungagung

Link berhasil disalin!