"Demi menjamin kualitas pelayanan publik menjelang dan pasca cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Sleman tidak menerapkan pilihan pelaksanaan tugas melalui kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement)," tutur Susmiarto.
Dengan penerapan kebijakan ini, Susmiarto berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan, meskipun dalam suasana lebaran.
"Apalagi penerapan pelayanan publik saat lebaran juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting," pungkas Susmiarto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers