Polda Metro sidak minyak goreng di pasar Jakarta.
INDOZONE.ID - Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak di pasar yang ada di Jakarta pada hari ini berkaitan dengan minyak goreng. Hasilnya, ditemukan minyak goreng yang tidak sesuai takaran.
"Pada hari ini Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah melaksanakan pengecakan langsung. Ini merupakan rangkaian tindak lanjut kita kemarin. Kita sudah melaksanakan pengecekan kebeberapa pasar tradisional kemudian kios-kios yang menjual MinyakKita," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Sidak ini merupakan tindak lanjut temuan minyak goreng kemasan yang isinya tidak sesuai takaran. Polda Metro Jaya kemudian melakukan uji takar terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasar Jakarta.
Ada sebanyak 15 sampling minyak goreng merek di antaranya 14 sampel MinyaKita yang diuji takar. Uji takar dilakukan langsung di pasar menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika hasil uji takar menyimpulkan jika ditemukan minyak goreng tidak sesuai takaran beredar.
"Secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 ml" kata Kombes Ade Safri.
Tindak lanjut dari temuan itu, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai temuan ini.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut,
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yg terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkas Ade Safri.