Kategori Berita
Media Network
Minggu, 16 MARET 2025 • 14:01 WIB

Kejari Usut Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Berikut Sederet Fakta-faktanya

Selama empat tahun pengondisian tender, Bani menyatakan salah satu pemenangan proyek yaitu komputasi awan dilakukan tanpa meminta masukan ataupun pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara salah satu syarat penawaran dalam upaya mendapatkan tender, diwajibkan bekerja sama dengan BSSN.

Akibat adanya serangan ransomware, gangguan pun terjadi pada berbagai layanan imigrasi, beberapa layanan tidak layak pakai, tereksposnya data diri penduduk Indonesia, dan terhapusnya beberapa data yang tidak memiliki cadangan.

Kejari Geledah Kantor Kominfo dan Sita Barang Bukti

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (saat ini telah manjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) telah dilakukan penggeledahan oleh Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan disita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan hal lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo oleh jaksa penyidik.

Baca Juga: Samuel Abrijani Mundur dari Jabatan Dirjen Buntut Serangan Hacker di PDNS, Ini Respons Netizen

Hingga saat ini, dikabarkan Kejari Jakpus masih melangsungkan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Dugaan Merugikan Negara hingga Rp500 Miliar

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi PDNS di Kominfo atau Komdigi dalam periode 2020-2024 telah menggunakan pagu anggaran sebesar Rp958 miliar.

Sementara itu disebutkan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan untuk pengadaan PDNS ini sudah menghabiskan lebih dari Rp959 miliar.

Pelaksanaan kegiataan tersebut berjalan tidak sesuai dengan  Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Baca Juga: Kantor Kementerian Komdigi Sempat Terbakar, Belasan Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Hingga saat ini masih belum diketahui pasti kerugian yang dihasilkan akibat praktik dugaan korupsi PDNS di Komdigi, namun melansir Antara, diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp500 miliar.

"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting.

Baca Juga: Anggaran Komdigi Kena Pangkas, TVRI Kurangi Biaya Operasional Siaran dan Pemancar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Usut Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Berikut Sederet Fakta-faktanya

Link berhasil disalin!