INDOZONE.ID - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang saat ini berubah menjadi Komdigi, telah memiliki kanal khusus untuk melaporkan penemuan konten-konten negatif di platform digital yang tidak sesuai kaidah.
Kanal aduan konten oleh Kementrian Kominfo sudah berjalan sejak tahun 2017 dan berhasil melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 500.000 konten negatif.
Beberapa yang sering dilaporkan adalah perjudian, pornografi, penipuan, berita bohong/hoax, terorisme & radikalisme.
Baca Juga: Siklon Tropis 97S Terjang Jawa: Peringatan Dini BMKG dan Imbauan Keselamatan
Konten-konten negatif yang dilaporkan dapat berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, software, dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan negatif.
Aduan konten yang tidak sesuai kaidah dapat dilaporkan melalui beberapa cara, antara lain laman aduankonten.id, email @[email protected], X @aduankonten, Whatsapp 08119224545, maupun Call Center 159.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Agus Tunadaksa Resmi Ditahan di Lapas
Berikut cara mengadukan konten-konten negatif melalui laman aduankonten.id:
Tidak ada pengecualian siapa saja yang dapat melapor konten negatif, termasuk masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, pengusaha, organisasi masyarakat, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujudan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo