Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 15 MARET 2025 • 13:15 WIB

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Prapadilan Status Tersangka Pemerasan

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Komjen Pol Purn Firli Bahuri, eks Ketua KPK RI untuk kesekian kalinya kembali mengajukan gugatan prapradilan. Gugatanya masih berkaitan dengan penetapan status tersangka kasus pemerasan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 12 Maret 2025 yang lalu. Dilihat dari situs SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Gugatan yang dilayangkan Firli Bahuri masih sama seperti gugatan lamanya yang pernah diajukan yakni terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Sebut Kasus Firli Bahuri Akan Selesai, Pengacara: Perkara Tak Ada Bukti, Harusnya SP3

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian Iskandar kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Dikatakan Ian, meski sudah beberapa kali mengajukan gugatan prapadilan, Ian mengungkap jika langkah ini merupakan usaha yang sedang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama satu tahun empat bulan lebih, ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ungkap Ian.

Baca Juga: Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Penghujung 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Lagi Selesai

 

Gugatan Ditolak

Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memang sudah lama memberikan statua tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasua dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi meyakini Firli sempat memeras SYL saat Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK sedangkan SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, upaya perlawanan hukum dilakukan dengan cara prapradilan. Prapradilan pertama dilayangkan Firli pada 24 November 2023 dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Prapadilan Status Tersangka Pemerasan

Link berhasil disalin!