Mantan KPK, Firli Bahuri yang Terciduk sedang Bermain Badminton Bareng Minions. (instagram)
INDOZONE.ID - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah menjerat kliennya tidak memiliki bukti yang kuat hingga membuat kasus tersebut tidak naik ke meja peradilan. Dia meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan saja penyidikan dalam kasus ini.
"Perkara tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materil. Bahkan dalam pertimbangan Hakim lusiana Amping yang memeriksa gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana," kata Ian kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Seharusnya, Polda Metro Jaya dikatakan Ian mencermati situasi yang ada. Dia menilai Polda Metro seharusnya menghentikan saja proses penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Penghujung 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Lagi Selesai
"Polda Metro wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ucap Ian.
Terlebih, Polda Metro Jaya sudah memproses kasus ini lebih dari satu tahun lamanya. Berkas perkara sudah bolak-balik dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), namun kasus tetap saja seolah berjalan ditempat.
"Apalagi berkas perkara sudah bolak balik dikembalikan Kejaksaan sejak Febuari 2024 oleh Kejaksaan DKI. Sesuai aturan Pasal 138 UU nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke jaksa, tapi sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa," papar Ian.
Diberitakan sebelimnya, pada penghujung tahun 2024 tepatnya pada rilis akhir tahun 2024 Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjawab pertanyaan awak media seputar sengkarut kasus Firli Bahuri. Dalam kesempatan itu, Karyoto menyebut kasus akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya satu-dua bulan lagi selesai," kata Karyoto sebelumnya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini menyebut kasus ini sebagai utang dirinya jika tidak kunjung selesai.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," pungkas Karyoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung