Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Firli Bahuri, melalui tim kuasa hukumnya, bakal menyurati Kompolnas, Kapolri, hingga DPR RI terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang ditujukan kepadanya.
Surat yang diajukan itu, akan berisi permohonan penghentian kasus tersebut atau SP3. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pada hari ini, kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian, Kamis (28/11/2024).
Ian menilai, kasus ini membuat kliennya tidak mendapatkan keadilan. Kasus ini pun dinilainya berjalan dengan tidak fair.
"Kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima," ungkap Ian.
Baca Juga: Alasan Lain Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Polisi: Ada Pengajian Rutin Setiap Kamis
Kubu Firli Bahuri menilai, polisi tidak memiliki bukti kuat dalam kasus ini. Oleh sebab itu, mereka menilai Polri layak menghentikan kasus tersebut.
"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti baik berupa alat bukti materil atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," jelas Ian.
Selain itu, selain kepada Kompolnas dan Kapolri, kubu Firli Bahuri juga berencana menyurati DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR.
"Kemudian, langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasihat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait proses hukum kepada Pak Firli,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus Firli Bahuri bermula saat KPK mengusut dugaan korupsi menteri pertanian yang saat itu dijabat oleh SYL.
Polda Metro mendalami dugaan adanya aksi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, yang kala itu menjabat sebagai Ketua KPK, terhadap SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan