Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 NOVEMBER 2024 • 16:05 WIB

Kompolnas Tunggu Surat dari Kubu Firli Bahuri terkait Permintaan Penghentian Kasus Pemerasan terhadap SYL

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum dari Firli Bahuri diketahui berencana mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kasus pemerasan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri hingga DPR RI. 

Terkini, Kompolnas menunggu surat tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

"Sampai hari ini, belum ada pengaduan ke Kompolnas," kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2024).

Yusuf menyebut pihaknya menunggu pihak-pihak yang ingin mengajukan aduan. Diketahui, pihak yang ingin mengirim surat, yakni tim kuasa hukum Firli Bahuri.

"Kami akan tunggu apabila memang akan menyampaikan surat ke Kompolnas. Akan kami telaah dan dalami nantinya, dengan meminta klarifikasi ke pihak Polda Metro Jaya," ungkap Yusuf.

Baca Juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK Dorong Polda Metro Lakukan Penangkapan

Selain itu, mengenai kasus pemerasan itu sendiri, Yusuf menyebut Kompolnas selama ini sudah melakukan pemantauan.

"Sebelumnya, kami sebagai pengawas fungsional Polri terus memantau dan mendorong agar penyidik secara profesional memberikan kepastian hukum. Terpantau dan petunjuk-petunjuk dari JPU terkait berkas penyidikan yang harus dipenuhi oleh penyidik," jelas Yusuf.

Minta Kasus Dihentikan

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri menyatakan akan menyurati Kompolnas, Kapolri hingga Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.

Isi surat yang akan diajukan, berisi permintaan penghentian penyidikan kasus ini.

"Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 190 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti baik berupa alat bukti materil atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kompolnas Tunggu Surat dari Kubu Firli Bahuri terkait Permintaan Penghentian Kasus Pemerasan terhadap SYL

Link berhasil disalin!