Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 MARET 2025 • 16:04 WIB

Hengky Pribadi Disebut sebagai Penerima Manfaat dalam Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam

Hal ini dibenarkan oleh saksi Fandy dan Meli, yang juga mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri.

Surat Pernyataan Ditandatangani Anak Hengky Pribadi

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) juga menunjukkan beberapa barang bukti, termasuk Surat Pernyataan dari PT Truba Engineering Indonesia yang ditujukan kepada PLN.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gilbert Hansel, yang disebut sebagai anak Hengky Pribadi.

Menurut saksi Irfan, surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan penggantian material valve yang harus diganti.

Karena terdakwa Nehemia Indrajaya saat itu sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri, maka surat tersebut ditandatangani oleh Gilbert Hansel.

“Waktu itu surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan terhadap adanya material valve yang harus diganti dan PLN minta surat pernyataan yang dilampirkan bukti pembelian, karena terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri sehingga yang menandatanganinya anaknya Pak Hengky dan surat ini sudah saya serahkan ke PLN,” jelas Irfan.

Sidang sempat diskors selama 15 menit sebelum dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Saksi Ahli Dihadirkan dalam Persidangan

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menghadirkan lima saksi ahli dan tiga saksi A De Charge untuk memberikan keterangan, yaitu Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH (Ahli Hukum Pidana).

Kemudian Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara), Ir. Irfan Zen (Ahli Teknik).

Selanjutnya Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. (Ahli Perhitungan Kerugian Negara), Ir. Irfan Is (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Koordinator Site PLTU Bukit Asam), Reny Adelina Simatupang (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Logistik), Destarius Purnawansyah (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Lapangan)

Sidang lanjutan ini masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang memberikan pandangan hukum dan teknis terkait kasus ini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pn Palembang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hengky Pribadi Disebut sebagai Penerima Manfaat dalam Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam

Link berhasil disalin!