DPRD DIY pun diharapkan dapat memberikan atensi terhadap ketentuan Pasal 30 Raperda ini yang masih kurang mengaitkan RAD TPPO ini dengan Rencana Aksi Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Sri Sultan juga mengusulkan agar Pasal 5 ayat 3 dihapus karena pemetaan kerentanan digunakan sebagai dasar bagi penyusunan RAD TPPO. “Akan menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemetaan kerentanan dan penyusunan RAD TPPO dalam satu rangkaian proses yang tak terpisahkan,” ungkap Sri Sultan.
“Apabila terdapat hal-hal teknis lain yang perlu didiskusikan untuk mematangkan atau menyempurnakan materi yang diatur dalam Raperda, akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus yang akan datang,” tandas Sri Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers