Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 20:30 WIB

Polri Bongkar 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Korban Ada yang Dijadikan PSK

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus TPPO di Mabes Polri.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan data terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Oktober hingga November 2024. Tercatat, ada sebanyak 397 kasus TPPO yang sudah berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

"Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024, satu bulan ini telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus dengan tersangka sebanyak 482 orang dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Dari ratusan tersangka tersebut, mereka berperan salah satunya mengirimkan ratusan orang ke negara lain dengan cara yang tidak resmi alias ilegal. Mereka juga menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Loker dan TPPO, Sejumlah Negara Jadi Korban

Mereka diberangkatkan menggunakan jalur-jalur tikus. Para korban sebelum diberangkatkan juga tidak dilengkapi pelatihan serta diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar oleh Kemenaker.

"Kemudian yang keempat, negara tujuan PMI tidak sesuai dengan yang dijanjikan, mau dikirim ke negara A, dikirimnya ke tempat lain yaitu tadi menggunakan visa-visa yang tidak sesuai," ungkap Wahyu.

Setibanya di negara lain, mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan, ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus TPPO di Mabes Polri.

Baca Juga: 1 DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang Ditangkap Polri di Italia

"Mereka juga melakukan modusnya mendapatkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial," kata Wahyu.

"Namun didalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang seola-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan apabila mereka dipaksa untuk bekerja karena mereka harus membayar perjanjian uang utang tadi. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka tetap mau bekerja," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Bongkar 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Korban Ada yang Dijadikan PSK

Link berhasil disalin!