Kategori Berita
Media Network
Kamis, 30 JANUARI 2025 • 18:19 WIB

Kompolnas Sebut Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Selesai, 34 Polisi Sudah Diadili Secara Etik

Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

INDOZONE.ID - Kabar terbaru muncul dari kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Procjet (DWP), yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian. Para anggota polisi yang terlibat, sudah menjalani sidang etik yang prosesnya sudah rampung digelar.

"Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Saat ini, proses etik hanya menunggu sidang banding yang diajukan oleh para pelanggar. Anam menyebut hampir semua anggota Polri melakukan banding.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Dinilai Harus Bertanggung Jawab

"Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa, ya hampir semua. Banding itu 21 hari pemberkasan dan tiga hari declare bandingnya. Jadi ada 24 hari, masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang diawal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama sehingga bisa simultan saja," papar Anam.

Lebih jauh, Kompolnas menyambut baik langkah yang sudah dilakukan oleh Propam Polri, hingga sudah melakukan pengembangan dari belasan anggota menjadi puluhan anggota.

"Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18 terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35 orang dengan kisaran PTDH, demosi, menyatakan perbuatan itu tercela," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerasan dilakukan oleh sejumlah polisi terhadap para penonton DWP. Mereka diamankan dan diperas agar bisa bebas.

Baca Juga: Kasus Pemerasan DWP, Kapolda Metro Jaya Perlu Ikut Diusut

Para anggota yang terlibat mulai dari tingkat Polsek, Polres, sampai ke Polda Metro Jaya.

Pangkat dan jabatan tinggi anggota yang terlibat yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Kapolri sudah mencopot Kombes Donald dari jabatan Dir Narkoba Polda Metro Jaya.

Sedangkan dalam sidang etik, dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), namun dirinya mengajukan banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kompolnas Sebut Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Selesai, 34 Polisi Sudah Diadili Secara Etik

Link berhasil disalin!