Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 JANUARI 2025 • 13:00 WIB

Daftar Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Ada yang Demosi hingga Dipecat

Ilustrasi polisi.

INDOZONE.ID - Kurang lebih ada 14 anggota kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dalam kasus pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Mereka ada yang hanya dikenakan sanksi demosi hingga terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.

Pada Sabtu (11/1/2025), Indozone merangkum daftar nama-nama mulai dari berpangkat kecil sampai ke pangkat tinggi, yaitu Komisaris Besar Polisi atau Kombes, yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Sidang Etik Pemerasan DWP, Ada Saksi Diluar Anggota Polri Diperiksa

Berikut daftar-daftarnya:

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dikenakan sanksi pemecatan. Dia merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

2. AKBP Malvino Edward dikenakan sanksi pemecatan. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemecatan.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun.

Baca Juga: Sidang Etik Kasus DWP, Eks Kasat Narkoba Polres Jakpus dan Kanit Polsek Kemayoran Disanksi Demosi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Ada yang Demosi hingga Dipecat

Link berhasil disalin!