Meski begitu, penjelasan Muanas ini agak bertentangan dengan pernyataan Nusron Wahid, yang bilang tanah-tanah itu berada di perairan.
Nusron juga menambahkan kalau kementeriannya berencana untuk mencabut sertifikat tanah yang terbit di perairan Tangerang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, terutama kalau ada kesalahan administrasi pada sertifikat yang terbit antara 2022 dan 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube BPN KUTAI BARAT