Kategori Berita
Media Network
Senin, 13 JANUARI 2025 • 10:46 WIB

Kenali Perbedaan Advokat, Jaksa dan Hakim dalam Sistem Persidangan yang Kamu Harus Tahu

Ilustrasi hukum (Unsplash)

INDOZONE.ID - Di dalam sebuah persidangan, kita cenderung melihat tiga perangkat hukum dalam ruang pengadilan yakni terdiri dari advokat, jaksa dan hakim.

Ketiga profesi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing selama alur persidangan berlangsung.

Baca Juga: 4 Fakta Seoul Konfirmasi Ukraina Tangkap 2 Tentara Diduga dari Korea Utara

Namun, banyak masyarakat yang masih bingung bahkan tidak tahu perbedaan antara mereka. Banyak yang masih bertanya siapa yang membela? Siapa yang mendakwa? Dan siapa yang memberikan keputusan akhir?

Oleh sebabnya, Indozone akan mengulas perbedaan antara seorang advokat, jaksa dan hakim dalam sistem persidangan!

Advokat: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Seorang advokat lebih sering dikenal dengan istilah pengacara. Mereka adalah orang yang mempunyai izin untuk memberikan layanan hukum baik dalam maupun luar pengadilan.

Tugas seorang advokat tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Antara lain tugas dan wewenang mereka:

  1. Bebas menjalankan tugas profesi dalam membela klien dengan mengikuti kode etik dan hukum.
  2. Bebas menyampaikan pendapat dalam membela perkara sesuai dengan kode etik dan hukum.
  3. Mempunyai hak untuk memperoleh informasi, data dan dokumen yang dibutuhkan untuk membela klien.
  4. Tidak dapat dituntut secara hukum apabila bekerja dengan itikad baik dalam pengadilan
  5. Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien demi hubungan profesi
  6. Dilarang membeda-bedakan klien berdasarkan gender, agama, politik, ras atau latar belakang sosial-budaya lainnya.
  7. Mempunyai hak untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan
    Wajib memberikan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Jaksa: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Jaksa merupakan sebuah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam pengajuan terdakwa serta menuntut terdakwa atas tindak pidana.

Tugas dan wewenang seorang Jaksa diliputi dalam UU 16/2004 antara lain:

  1. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
  2. Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pengawasan dan bebas bersyarat
  3. Menyelidiki tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang
  4. Menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau keputusan final
  5. Melengkapi dokumen dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum penyerahan ke pengadilan.

Baca Juga: Korban Dugaan Penggelapan Arisan Motor di Yogya Melapor ke Polres Bantul

Hakim: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Hakim adalah pengadilan negeri dan merupakan pengadilan tertinggi. Hakum mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dalam persidangan.

Tidak hanya itu, dalam proses persidangan seorang hakim juga berfungsi untuk menyaring bukti dan saksi, menafsirkan hukum serta menjaga keadilan.

Pengadilan negeri di Indonesia dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenali Perbedaan Advokat, Jaksa dan Hakim dalam Sistem Persidangan yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!