Lima korban penipuan arisan motor di Yogyakarta bersama kuasa hukumnya, Sabtu (11/1/2025)
INDOZONE.ID - Lima warga Turi Jetis Bantul yang merupakan perwakilan kelompok dari 67 korban arisan motor kembali melaporkan Mitra Mandiri Group yang beralamat di Jl. Magelang Km. 5.2 Kutu Asem Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (11/1/2024) ke Polres Bantul.
Para korban melaporkan petugas beserta pengelola dan Direktur Mitra Mandiri Group yang bergerak dalam pembiayaan syariah dengan model arisan motor yang terhimpun lebih dari 100 kelompok arisan dengan masing-masing kelompok beranggotakan antara 60-70 orang.
Diketahui, Mitra Mandiri Group yang berdiri sejak tahun 2019 dengan usaha pembiayaan syariah dalam bentuk arisan motor ternyata telah menjalankan usaha sejak tahun 2018 atau sebelum legalitas usaha secara formal terbit dari Kemenkumham.
Menurut laporan pelapor, promosi arisan dan keikutsertaan serta pembayaran arisan telah dimulai sejak tahun 2018 dalam masa 5 (lima) atau Lelang untuk mendapatkan 1 unit sepeda motor.
Disampaikan oleh perwakilan para korban, saat melaporkan ke Polresta Bantul tersebut menyampaikan bahwa korban arisan motor Mitra Mandiri Group ini di Bantul jumlahnya sangat banyak, lantaran setiap promosi dan pertemuan dilakukan di Balaidesa dan juga promosi melalui organisasi Nahlatul Ulama.
Modus tipu daya yang dilakukan oleh petugas dan pimpinan Mitra Mandiri Group yakni melalui Pemerintah Desa dan tempat arisan juga berada di Balai Desa.
Serta, menurut informasi Direktur Mitra Mandiri Group ini juga sebelumnya merupakan pengurus organisasi kepemudaan ANSOR di bawah naungan Nahdlotul Ulama.
"Memang sangat mungkin korban di Bantul sangat banyak mengingat warga Masyarakat Bantul yang banyak warna NU nya dan berdasarkan data yang ada daftar para korban hampir merata di seluruh wilayah Bantul," kata Kuasa Hukum Korban, Weli Waldianto, Minggu (12/1/2025).
"Bahkan saat ini menjadi Ketua atau pimpinan ANSOR DI Yogyakarta, organisasi kepemudaan dibawah naungan NU tersebut," ucap Weli.
Setelah para korban selesai membayar arisan motor yang setiap bulannya Rp 200.000, dengan nilai total untuk masing-masing korban sekitar Rp 13.5000.000.
Selesai dibayarkan, para korban berharap mendapatkan Lelang motor, ternyata ditunggu sampai dengan 1-2 tahun lebih tidak ada realisasi.
Dalam pelaporan yang diterima Polres Bantul itu, para korban menyampaikan, nilai nominal masing-masing berkisar Rp 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dan ada juga yang lebih karena sesuai dengan harga lelang atau motor yang diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers