INDOZONE.ID - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat tiga lembaga utama yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Ketiga lembaga ini mempunyai fungsi dan peran masing-masing dalam membangun Indonesia. Namun, tidak banyak masyarakat awam memahami perbedaan antara ketiga lembaga ini.
Oleh sebabnya, Indozone akan mengulas perbedaan utama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kamu harus tahu.
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang negara.
Peraturan-peraturan yang dibuat oleh legislatif termasuk membahas peraturan ekonomi, budaya, hukum, politik, pajak, kekayaan intelektual dan lain-lain.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Akan Maafkan Koruptor!
Pada dasarnya, MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga yang termasuk menjalankan fungsi legislatif.
Lembaga legislatif juga dikenal dengan nama lain seperti parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Oleh sebabnya, lembaga ini mempunyai kedudukan tinggi.
Berikut fungsi lembaga legislatif:
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang menjalankan undang-undang yang ditetapkan.
Hingga saat ini, lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan yakni Presiden, Wakil Presiden serta para menteri.
Apabila diartikan secara luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebabnya, seringkali lembaga eksekutif diidentikan dengan pemerintah.
Berikut fungsi lembaga eksekutif yang dikategorikan dalam bidang masing-masing:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com