Kategori Berita
Media Network
Senin, 13 JANUARI 2025 • 10:46 WIB

Kenali Perbedaan Advokat, Jaksa dan Hakim dalam Sistem Persidangan yang Kamu Harus Tahu

  1. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung, pengadilan umum, agama, militer, tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi
  2. Mahkamah Agung berwenang mengatasi kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang dan menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.
  3. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa lembaga negara berdasarkan UUD 1945.
  4. Komisi Yudisial bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan dan perilaku hakim.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenali Perbedaan Advokat, Jaksa dan Hakim dalam Sistem Persidangan yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!