Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 JANUARI 2025 • 12:50 WIB

Begini Cara Membuat Laporan Polisi: Ingat, Gratis yah!

Ilustrasi polisi (ANTARA)

Lantas, apakah laporan polisi bisa ditolak? Berdasarkan pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapolri 6/2019 penyidik setelah menerima laporan akan melakukan kajian awal. 

Apabila hasil kajian awal tidak layak dibuatkan laporan polisi, polisi bisa menolak laporan yang diajukan. Akan tetapi, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. 

Jadi, begitulah cara membuat laporan polisi, yah! Kini, kamu diharapkan sudah tidak bingung lagi, yah.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Cara Membuat Laporan Polisi: Ingat, Gratis yah!

Link berhasil disalin!