Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy, menjelaskan bahwa aturan keanggotaan JKN adalah kebijakan nasional.
“Proses pendaftaran hingga keanggotaan aktif memerlukan waktu 14 hari. Ini sudah diatur secara nasional,” jelasnya.
Untuk membantu masyarakat, BPJS Kesehatan kini aktif melakukan pendaftaran di kantor kecamatan dan kelurahan.
Yessy juga menyebut bahwa ada sekitar 800 ribu jiwa di Jember yang terdaftar sebagai penerima PBI JK yang dibiayai Kementerian Sosial, sementara kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dibiayai pemerintah daerah mencapai 313 ribu jiwa.
Bagi warga yang pernah terdaftar tetapi statusnya nonaktif, BPJS Kesehatan menawarkan opsi aktivasi kembali dengan syarat melunasi tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
“Namun, untuk solusi jangka panjang, pemerintah daerah perlu mendaftarkan warga yang belum jadi peserta JKN,” ujar Yessy.
Maya menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan program kesehatan tepat sasaran.
“JPK memang memudahkan, tapi harus ada penyelarasan dengan program lain seperti PBI JK agar masyarakat benar-benar terbantu,” katanya.
Dengan kondisi ini, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama lebih erat untuk mengatasi kesenjangan layanan dan memberikan solusi yang lebih inklusif bagi masyarakat Jember.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung