Ditengah pendalaman kasus ini, muncul kabar adanya keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa penembakan yang mematikan korban. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menyebut prajurit tersebut akan ditindak tegas jika terbukti terlibat.
"Kalau terbukti dipecat dan dipenjara," kata Jenderal Agus sebelumnya.
Mundur beberapa waktu sebelum korban bergerak sendiri mencari mobilnya, korban dikabarkan sempat mendatangi kantor polisi untuk meminta pendampingan pencarian mobilnya, namun permintaan tersebut tidak diberikan hingga korban bergerak sendiri.
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan penjelasan mengenai hal ini. Dia menyebut adanya sejumlah orang yang mendatangi kantornya untuk meminta bantuan, namun orang-orang tersebut disebut tidak membawa bukti-bukti yang cukup.
"Yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan atau pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental. Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya," kata AKP Asep sebelumnya.
Anggota piket disebutnya sempat meminta arahan ke Kapolsek berkaitan dengan hal tersebut. Asep mengaku dirinya memberikan arahan ke anggota agar berhati-hati dalam memberi penjelasan atau pemahaman dengan tujuan pendampingan kepolisian tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, Panglima TNI: Segera Diproses!
Anggota kemudian menyarankan orang-orang tersebut untuk membuat laporan polisi secara resmi. Laporan polisi dibutuhkan sebagai landasan polisi sebelum bertindak.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," kata Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan