INDOZONE.ID - Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Kasus ini terjadi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi pemecatan terhadap Donald diputuskan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton, mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).
“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengutip Antara, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Kapolri Hingga Menko Polkam Pantau Keamanan Malam Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Hasilnya
Selain Kombes Donald, sidang etik juga menjatuhkan sanksi serupa kepada seorang kepala unit (kanit).
Namun, identitas kanit tersebut tidak diungkapkan ke publik.
Sementara itu, seorang kepala subdirektorat (kasubdit) yang ikut disidangkan belum mendapatkan putusan final karena sidang dihentikan sementara.
“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” jelas Anam.
Baca Juga: Sidang Etik Pemerasan DWP Hari Ini, Eks Dir Narkoba Polda Metro Kombes Donald Disebut Ikut Disidang
Atas keputusan tersebut, baik Donald maupun kanit yang dipecat langsung mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara