INDOZONE.ID - Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu tersangka baru berinisial H dalam kasus pencurian mobil dan pembunuhan terhadap pemiliknya, yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir AK. Dalam kasus ini, H berperan membantu AK.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan pendalaman kepolisian, H dan Brigadir AK sudah saling mengenal. AK mengajak H untuk melakukan pencurian mobil dan disetujui oleh H.
Baca Juga: Kapolda Beberkan Kronologi Brigadir AK Diduga Curi Barang dan Bunuh Warga di Katingan
"Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan, yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng," ucap Erlan.
H juga berperan memindahkan posisi pistol termasuk ikut membersihkan noda-noda darah. H kemudian mengosongkan isi mobil dan membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil.
"Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15 juta, di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi, uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11,5 juta beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J," kata Erlan.
Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Erlan memastikan jika pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
Baca Juga: Senin Depan, Polri Gelar Sidang Etik Brigadir AK Terkait Kasus Dugaan Pencurian dan Pembunuhan
"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," kata Erlan.
Diberitakan sebelumnya, kasus temuan jasad di Katingan, Kalteng terkuak. Seorang anggota polisi bernama Brigadir AK menjadi dalang dari kasus pencurian mobil disertai pembunuhan.
Dalam sidang etik, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AK dari institusi kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan