Ilustrasi pistol. (FREEPIK/naveebird)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus aksi tipu-tipu penipuan pembelian logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) disertai membawa senjata. Dalam kasus itu, sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Kawanan ini beraksi dengam cara berpura-pura membeli emas atau logam mulia. Dalihnya, mereka mengajak korban yang merupakan penjual untuk melakulan COD di suatu tempat.
"Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD. Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ungkap Ade Ary.
Setelah berhasil mengusai emas tersebut, kawanan ini melarikan diri. Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Tiyus Yudho Ully menyebut pihaknya akhirnya berhasil menciduk kawanan ini.
"Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Titus.
Ketiga tersangka yang ditangkap antara lain berinisial BS yang merupakan pria dan dua wanita berinisial U dan EG.
Bawa Senjata
Ketiga tersangka dalam aksinya, lanjut Titus jika mereka juga membawa senjata mulai dari senjata tajam hingga pistol.
"Saat melancarkan aksinya para pelaku membawa senjata tajam dan senpi untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," kata Titus.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dam apakah ada pelaku lainnya atau tidak," pungkasnya.