INDOZONE.ID - Bebas bersuara atau berpendapat, bukan berarti bisa semaunya koar-koar di media sosial (medsos). Tetap ada aturan, yang harus ditaati, nggak juga soal pembungkaman.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pentingnya regulasi media sosial demi ruang digital yang kondusif.
Namun, ia mengingatkan kebijakan itu, tetap menjaga kebebasan berpendapat, sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam talkshow “Bagaimana Menghadapi Medan Perang Baru, Cognitive Warfare: Media, Narasi, dan Membangun Persepsi!” Acara berlangsung di ANTARA Heritage Center, Senin (16/6/2025).
Di tengah makin ramainya perdebatan soal regulasi media sosial, Hasan Nasbi mengajak publik untuk lebih bijak.
Menurutnya, aturan memang penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat. Tapi, penerapannya tidak boleh asal.
"Kita harus hati-hati sekali," ujarnya.
"Karena kita punya setidaknya tiga aturan main yang tentu tetap harus kita patuhi," tambahnya.
Baca juga: Melawan Perang Informasi Sesat dengan Bangun Ekosistem Komunikasi Sehat
Hasan menyebut setidaknya ada tiga dasar hukum yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan untuk mengatur regulasi terkait medsos.
Yakni Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi dan informasi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski demikian, Hasan menyadari tren global saat ini memang mengarah ke penguatan regulasi media sosial.
Ia mencontohkan Australia yang sudah mulai menerapkan batas usia minimum untuk mengakses medsos.
Indonesia pun sudah melakukannya lewat Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (PP TUNAS). Salah satu isinya juga membatasi usia minimum berselancar di dunia maya.
Tapi Hasan menekankan, kalau ada ide baru untuk memperbaiki ruang digital, hal itu harus didiskusikan dengan hati-hati.
"Karena dengan mudah digelincirkan oleh orang-orang yang pada dasarnya pengen sebebas-bebasnya, sebagai pembungkaman, sebagai pemberangusan kebebasan berpendapat," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Sumut
Ia pun memberikan contoh kebebasan bicara dan berpendapat yang bisa disalahgunakan.
“Saya berdiri di sini terus saya bilang, tiba-tiba saya teriak, eh ada bom,” ujarnya.
“Terus tiba-tiba kita semua keluar. Keluar pintu sempit itu ada yang dorong-dorongan, ada yang injek-injekan, ada yang cedera, ada yang luka. Tapi ternyata tidak ada bom,” tutur Hasan mencontohkan.
Ketika ditanya, pelaku mungkin akan berdalih soal kebebasan berpendapat. Tapi menurut Hasan, cara pikir semacam ini belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat digital saat ini.
"Jadi mungkin kita perlu menyamakan pikiran dulu nih. Terutama juga pelaku-pelaku ruang digital," katanya.
Dia menyaranbkan bahwa regulasi bisa berjalan baik kalau cara pandang publik sudah sejalan. Tanpa adanya kesamaan pandangan, aturan yang dibuat justru bisa dianggap bentuk represi.
“Kalau tidak sama nih cara berpikirnya, begitu masuk regulasi dianggap pembungkaman, dianggap pemberangusan. Nah ini mungkin yang perlu kita pikirkan,” Hasan menggarisbawahi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: