INDOZONE.ID - AP (36), DP (18) dan WN (18), trio polisi gadungan yang baru saja berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat rupanya bukan pemain baru. Ketiganya diketahui sudah beraksi memeras warga hingga sebanyak 30 kali.
"Dari hasil penyelidikan para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Ketiganya kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Mereka antara lain beraksi di kawasab Palmerah, Tanah Abang dan Grogol Petamburan.
Baca Juga: Polsek Palmerah Ciduk 3 Polisi Gadungan yang Peras Korban Modus Tuduh Pakai Narkoba
Lebih dalam terkait sosok ketiga polisi gadungan itu, dua diantaranya ternyata pernah terlibat kasus hukum alias residivis dalam kasus berbeda.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol," paparnya.
Kekinian, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Palmerah berhasil meringkus kawanan polisi gadungan beberapa waktu yang lalu. Kasus ini terungkap diawali dari polisi yang curiga saat melakukan patroli.
Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Satu Kilogram di Parepare Dimusnahkan, Sabu Diblender Lalu Ditanam
Polisi melihat ada sejumlah orang yang melakukan penggeledahan terhadap orang lain. Ketika dihampiri, para pelaku langsung melarikan diri.
Usai berhasil ditangkap, kawanan ini mengakui perbuatannya. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran sebelumnya mengatakan jika kawanan ini beraksi dengan modus menuduh korban menggunakan narkotika.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata Sugiran sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan