INDOZONE.ID - Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), menangkap tiga polisi gadungan yang kerap meresahkan masyarakat.
Mereka kerap beraksi dengan melakukan pemerasan modus menuduh korban menggunakan narkotika.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AP (36), DP (18) dan WN (18). Dalam aksinya, mereka mencari korban secara acak, lalu menghentikanya di pinggir jalan.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga, seperti handphone," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Jadi Polisi Gadungan
Penangkapan diawali polisi, yang sedang melakukan patroli, mencurigai gerak-gerik para pelaku. Mereka menggeledah seseorang di pinggir jalan, pada Selasa 2 Desember 2024, dini hari WIB. Setelah dihampiri, para pelaku malah melarikan diri.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran.
Singkat cerita, polisi menangkap satu pelaku disusul dua lainnya di waktu berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita senjata tajam, lencana polisi palsu, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan