Konferensi pers perdagangan orang modus mail order bride di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride (pengantin pesanan), dan berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Sindikat ini bekerja dengan cara mempersiapkan pengantin-pengantin wanita untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, kasus ini terungkap diawali dari masuknya informasi ke polisi mengenai kasus tersebut pada pertengahan tahun 2024. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan informasi tersebut.
"Didapatkan informasi di suatu tempat di wilayah Pejaten dan di Cengkareng. Sehingga dilakukan penindakan terhadap dua TKP. Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Polda DIY Bekuk 11 Tersangka Kasus Perdagangan Orang: Paling Lama 15 Tahun Penjara
Para wanita ini diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat dan Kalimantan. Masih di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap 9 pelaku yang tergabung ke dalam jaringan ini.
"Adapun peran dari pada sembilan orang tersangka tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung dan dua orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ungkapnya.
Cara kerjanya, sindikat ini mengikat korban dengan perjanjian-perjanjian menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korban. Isi perjanjian tersebut berisi korban yang dijadikan sponsor untuk mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan.
"Kemudian salah satunya modus dari pada para pelaku ini dengan mengubah identitas salah seorang korban yang masih dibawah umur menjadi dewasa. Jadi umurnya ditambahkan," kata Wira.
Dari aktivitas ini, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan kisaran Rp 35 juta sampai dengan Rp 150 juta per orang. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat khususnya para wanita agar tidak mudah percaya dengan penawaran-penawaran dengan modus tersebut.
"Kami dari jajaran Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama atau terkhusus kepada wanita ataupun kaum perempuan agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa berupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing," pungkas Wira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan