Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 30 NOVEMBER 2024 • 19:30 WIB

6 Terduga Pelaku Politik Uang di Sendangmulyo Dilaporkan Bawaslu Sleman ke Polisi, Ini Hasilnya!

Serah terima berkas aduan dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh Bawaslu Sleman ke Polresta Sleman, pada Sabtu (30/11/2024)

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan sejumlah 6 pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus politik uang masa tenang dalam Pilkada 2024 ke Polresta Sleman, pada Sabtu (30/11/2024).

Dugaan perkara tersebut terjadi di Kelurahan Sendangmulyo, yang saat pertemuan itu turut dihadiri Lurah Sendangmulyo, anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.

Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo juga menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, usai membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Sleman hari ini (30/11/).

"Ya diduga murni terdapat pelanggaran pidana ya makanya kita teruskan ke kepolisian. Dan
hari ini kita meneruskan dugaan pidana dugaan politik uang yang ada di Sendangmulyo saat masa tenang Pilkada ini," kata Arjuna kepada wartawan di Polresta Sleman.

Dalam aduannya itu, Bawaslu membawa semua bukti dari awal penanganan sampai akhir penanganan ke polisi.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sleman Jadi Temuan, Begini Tindak Lanjutnya

"Yang dilampirkan itu ya semua berkas-berkas penanganan dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai dengan total sebanyak Rp 12.650.000 dari 6 orang pelaku itu. Jumlah uang ini yang waktu itu terbagi dalam 6 'bundel' uang," ungkap Arjuna.

"Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan ada yang sebesar Rp2.700.000," papar Arjuna.

Bawaslu Sleman saat diruang SPKT Polresta Sleman hari ini

Arjuna melanjutkan, dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu beberapa hari lalu, yang mana saat itu di Sentra Gakkumdu memintai keterangan dari empat orang saksi.

Terkait pelaku yang memberi uang tersebut yakni diduga agar masyarakat untuk memilih paslon 1 dalam kontestasi Pilkada 27 November kemarin.

"(Yang hari ini dilaporkan) saya melihat dari daftar pemilih 'kusuka' disitu, salah satu dokumen buktinya. Dan ya soal serah terima itu sudah diakui (ada serah terima uang dan segala macam)," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

6 Terduga Pelaku Politik Uang di Sendangmulyo Dilaporkan Bawaslu Sleman ke Polisi, Ini Hasilnya!

Link berhasil disalin!