Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 08:20 WIB

Bawaslu Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sleman Jadi Temuan, Begini Tindak Lanjutnya

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar

INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu dini hari, 24 November 2024, sebagai sebuah temuan.

Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman pada Minggu malam.

“Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (25/11/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan material untuk ditetapkan sebagai temuan.

Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut,” ujar Arjuna.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Nyatakan Tegas Hentikan Penyebaran Informasi Bohong dan Kampanye Ilegal

Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, disebutnya juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi.

"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor, akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu, akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tuturnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.

Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.

Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sleman Jadi Temuan, Begini Tindak Lanjutnya

Link berhasil disalin!