Kepada wartawan, tersangka mengaku hasil penggelapan kendaraan itu dimanfaatkan untuk trading dan gaya hidup.
"Uangnya buat trading. Dapat tradingnya 2 juta, sisanya buat jalan sama makan," ucap SP.
"Alasan bilang kena tilang kan karena lagi zamannya kena tilang kan banyak kan kemarin juga ada teman yang kena tilang barusan. Jadi ya muncul ide (modus kena tilang) gitu," ujar SP.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Honda Scoopy (milik korban), 80 unit sepeda motor berbagai macam merk tanpa dilengkapi surat-surat lengkap, dan satu unit mobil pick up.
Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung