Selain itu, penertiban juga menyasar ke kafe atau tempat makan yang menjual miras. Apabila saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras. Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa.
"Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers