INDOZONE.ID - Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol, pada Rabu (30/10) malam.
Subdit 1 berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kemudian, Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan, kegiatan pengamanan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan dalam upaya menjaga pemeliharaan sekaligus keamanan di wilayah hukum Polda DIY.
"Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut (tentatif) melihat adanya perkembangan terhadap peredaran miras ini," katanya.
Pengamanan miras ini juga dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Satpol PP di Kota Yogyakarta ke outlet-outlet, kafe-kafe, tokko ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli minuman keras.
Agar lebih efektif dalam menekan peredaran miras, mereka (polisi dan Satpol PP) meminta ke berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar langsung ditindak lanjut.
Hal ini, mengingat banyak yang menilai bahwa miras sebagai satu sumber pemicu maraknya kekerasan jalanan yang akhir-akhir meresahkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers