INDOZONE.ID - Tersangka Kejaksaan dugaan kasus korupsi impor Gula Tom Lembong memiliki harta sebesar Rp 101 Miliar. Dalam rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tom Lembong tidak memiliki harta bangunan berupa rumah dan tanah, serta harta bergerak berupa Mobil dan motor.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla tahun 2015-2016, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah. Gula kristal mentah merupakan jenis gula setengah jadi yang dapat diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Anies Baswedan Komentari Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Apa Katanya?
Tom Lembong sebagai menteri perdagangan diduga mengizinkan impor sebesar 105 ribu ton kepada PT AP saat Indonesia tidak mengalami kekurangan stok gula.
Berdasarkan Permendag nomor 117 tahun 2015 tertulis bahwa impor gula hanya dapat dilakukan oleh pihak BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong diduga memilih PT AP yang merupakan pihak swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah.
Setelah ditelusuri, PT AP yang merupakan pemegang hak impor gula kristal mentah dari Menteri Perdagangan saat itu adalah anak usaha PT Pasifik Agro Sentosa yang merupakan bagian dari Artha Graha Network, salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia milik Tommy Winata.
Tom Lembong terakhir melaporkan LHPKN pada tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada saat menjabat jadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Baca Juga: Profil Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Pada laporan LHKPN tersebut, Tom Lembong diketahui tidak memiliki data harta beruapa Tanah & Bangunan, dan Alat transportasi dan mesin.
Berikut rincian LHKPN Tom Lembong selengkapnya:
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 0
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: E-lhkpn.kpk.go.id