Razia outlet miras oleh polisi bersama Satpol PP di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).
INDOZONE.ID - Menindaklanjuti perintah Kapolda DIY bahwa dengan maraknya peredaran miras yang cukup masif di wilayah Yogyakarta, sebanyak 267 personil jajaran Polresta Yogyakarta dan 30 personil Satpol PP Kota Yogyakarta telah melaksanakan razia minuman keras ( miras ) seluruh wilayah Kota Yogyakarta, pada Kamis (31/10/2024).
Kasi Humas Polresta Yogyakarat, AKP Sujarwo mengatakan, selain menekan peredaran miras, kegiatan ini juga menjadi bagian untuk menciptakan Pilkada di wilayah Kota Yogyakarta yang Aman , sesuai dengan slogan "Pilkada Aman Penak Golek pangan".
"Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran telah melaksanakan razia miras secara serentak uuntuk menekan peredaran miras tersebut. Pelaksanaan razia miras Polresta Yogyakarta menggandeng Sat Pol PP Kota Yogyakarta selaku penegak Perda Kota Yogyakara," kata AKP Sujarwo, Kamis (31/10/2024).
Adapun sasaran dari razia minuman keras adalah outlet-outlet, kafe-kafe, tokko ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli minuman keras.
"Apabila didapati outlet yang menjual miras tidak di lengkapi surat ijin dari pejabat yang berwenang maka akan di tindak sesuai dengan Perda yang berlaku. Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu di monitor dan diawasi oleh pihak aparat terkait," jelasnya.
Lanjut Sujarwo menyampaikan bahwa terkait jangka waktu pelaksanaan razia miras ini dilakukan secara tentatif.
"Untuk jangka waktu pelaksanaan razia miras tentatif, sesuai perkembangan peredaran miras di wilayah Kota Yogyakarta seperti harapan kita semua," imbuhnya.
BACA JUGA Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras dari 4 Toko Ilegal
"Jadi, kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk dapatnya menginformasikan kepada pihak Polresta Yogyakarta," pesannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: