Ilustrasi gedung DPR MPR RI (ANTARA)
INDOZONE.ID - Komisi Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari alat kelengkapan yang dimiliki dewan dengan tugas yang berbeda-beda.
Jumlah Komisi DPR RI bergantung kepada DPR saat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Namun, kini DPR RI (2019-2024) memiliki total 11 Komisi.
Baca Juga: Mengenal Komisi IV DPR RI, Komisi yang Diketuai oleh Titiek Soeharto
Tugas para komisi umumnya meliputi tugas dalam bidang legislasi, anggaran serta pengawasan. Tugas komisi juga mengadakan rapat kerja bersama dengan pemerintah yakni cenderung diwakili oleh kementerian ataupun lembaga lainnya.
Tidak hanya bersama pihak pemerintah, komisi juga mengadakan rapat bersama masyrakat, organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan kalangan swasta.
Lantas tugas apa saja yang dipegang oleh setiap 11 komisi di DPR? Berikut informasi lengkapnya.
Komisi I meliputi ruang lingkup tugas dalam bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen.
Sesuai dengan ruang lingkup Komisi I DPR RI, mereka memiliki beberapa mitra kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Palingma TNI, Bada Intelijen Negara (BIN), dewan pers dan masih banyak lagi.
Komisi II meliputi ruang lingkup tugas dalam bidang pemerintahan dalam negeri, pertahanan dan pemberdayaan aparatur.
Sesuai dengan ruang lingkup Komisi II DPR RI, mereka memiliki beberapa mitra kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, KPU, BAWASLU dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Megawati Dipastikan Takkan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung DPR
Komisi III meliputi ruang lingkup tugas dalam bidang penegakan hukum.
Sesuai dengan ruang lingkup Komisi III DPR RI, mereka memiliki beberapa mitra kerja bersama Kejagung RI, Kepolisian Negara, KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masih banyak lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI