Bahwa pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dan sejak bulan September 2021 sebagian ditempati oleh investor dan sebagian disewakan kepada pihak lain dengan harga sewa berkisar antara Rp.1.250.000 sampai Rp.1.275.000,- per kamar per bulan.
Kemudian, dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.564.475.000,- yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp.285.284.557,- Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Terdakwa juga telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997,- dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557,- dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554,-.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Pemerintah Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak sebesar Rp.336.400.000,00,-.
Pasal yang didakwakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis