INDOZONE.ID - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah lemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 - 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,
Selasa (22/10/2024). Dalam sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Robinson Saalino supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Robinson Saalino yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mafindo Sebut Hoaks di DIY Diprediksi Naik Pesat Jelang Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Membebankan terdakwa Robinson Saalino membayar uang pengganti sebesar Rp.845.393.333,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Dari perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940.
Diketahui juga, terdakwa menerima Rp29 miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian.
Rincinya, terdakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, uang muka, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000. Tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal sejak 2018 dinilai telah melangkahi sejumlah aturan yang secara garis besar mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan