Ilustrasi judi online. (FREEPIK/Macrovector)
INDOZONE.ID - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi sudah menetapkan dua selebgram berinisial SM alias Karin dan Gemini Girls sebagai tersangka lantaran mempromosikan judi online. Keduanya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"(Kedua selebgram) sudah jadi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Putu.
Diberitakan sebelumnya, kedua selebgram ini berhasil ditangkap di kediamanya di tempat yang berbeda di bilangan Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya Polsek Tambun melakukan patroli siber.
Kepada polisi, keduanya sudah mengakui melakukan aktifitas promosi judi online. Dalam satu Minggu, mereka mempromosikan situs judi online sebanyak dua kali dan mendapat keuntungan uang.
Kekinian pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Kedua selebgram tersebut juga masih berada di kantor polisi.