Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto.
INDOZONE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online.
Menurutnya, praktik perjudian online yang merajalela dan masif ini telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri bahkan pembunuhan antaranggota keluarga.
Menurutnya, hal ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak kehidupan rumah tangga.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan nilai transaksi judi online tahun 2023 menembus angka Rp327 triliun.
Baca Juga: Sebut Ada Misleading, Kepala BP2MI Jelaskan Soal Pernyataan Pengendali Besar Judi Online Inisial T
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja, nilainya sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 kasus, di antaranya kasus judi daring.
Kendati demikian, Wihadi menegaskan, pemberantasan judi online (judol) harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.
"Tetap menjadi perhatian kita bersama, kita akan bekerjasama dengan Menkominfo untuk masalah judol. Jadi peredaran judol bukan hanya masalah muncul di muka, tapi tim siber dari polda DIY, saya kira akan bekerja terus mudah-mudahan para pelaku judol di Jogja ini bisa segera dilakukan penangkapan", kata Wihadi Wiyanto kepada awak media usai acara di Marriott Hotel Yogyakarta, Selasa (29/7/2024).
Politisi Gerindra tersebut juga menilai, jika permasalahan kasus judi online di Yogyakarta kebanyakan bukan dari bandarnya, melainkan para pelaku yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup semata.
Baca Juga: Kapolri Harap Kepala BP2MI Bantu Beri Info Soal Pengendali Besar Judi Online di Indonesia
"Saya kira di sini yang menjadi masalah seringkali justru bukan bandarnya, malah pelaku-pelakunya. Karena kebanyakan dari mereka kurang uang, maka gampangnya melakukan pinjaman online. Pinjol dan judol biasanya bandarnya sama," katanya.
"Jadi, hal itu seharusnya menjadi perhatian kita bersama, bukan hanya di DIY saja, melainkan seluruh Indonesia", lanjutnya.
Di sisi lain, untuk memperkuat dalam pemberantasan judi online, DPR RI sebelumnya telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan