Sejumlah perwakilan ojek online Temui Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Senin (23/9/2024)
INDOZONE.ID - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mendatangi Kantor Gubernur DIY untuk bertemu langsung dengan orang nomor satu di DIY, guna menyampaikan aspirasi mereka soal tarif layanan yang terlalu rendah.
Dalam pertemuannya tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para driver ojol untuk merumuskan kajian serta tuntutan, yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Gayung bersambut, beliau mengajak kami bekerjasama untuk mengusulkan aspirasi kami kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kami diajak bekerjasama untuk merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat," kata Tim hukum dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro, kepada wartawan usai pertemuan dengan Sultan, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, aspirasi tersebut senada apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang.
"Kenapa kajian itu disusun bersama? karena Pemda DIY telah menerbitkan Perda terkait pengaturan angkutan barang dan atau orang, atau pengantaran orang dan atau barang. Ini juga senada dengan yang akan kami usulkan ke kementerian terkait, yakni sebelumnya di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019, akan tetapi di sini tidak mengatur hal itu, hanya mengatur pengantaran penumpang orang saja," ujar dia.
Widyantoro berharap, dengan rumusan kajian bersama Pemda DIY kedepan, pengaturan terkait pengantaran itu harus mencukup pengantaran orang dan atau barang, sehingga aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif, akan mengikuti regulasi yang ada.
"Jadi harapan kami, setelah kajian itu selesai, aplikator tidak seenaknya sendiri menentukan tarif. Nanti disama ratakan semua aplikator, sehingga kompetisinya sehat," harapnya.
Sekda DIY, Beny Suharsono menambahkan, aspirasi para pengemudi ojol tersebut sebelumnya disampaikan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Aspirasinya sudah diterima langsung oleh Pak Gubernur, karena memang mendasar ya jadi kita selesaikan. Intinya bahwa aspirasi itu minta diteruskan langsung ke Pak Menteri dan itu sudah diteruskan oleh Pak Gubernur tapi kan sepihak, Pemda atas aspirasi demo terdahulu, diminta Gubernur meneruskan dan sudah disanggupi dan diteruskan ke Menteri, ternyata kan memang tidak bisa sendiri, harus bersama sama dengan Pemda," kata Benny.
Benny melanjutkan, sesuai arahan Sultan, aplikator harus bisa menyinkronkan sebagaimana yang terkutip dalam Perda tersebut atau lebih tepatnya Perda Provinsi DIY No. 1/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah DIY No. 10/2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum.
"Pak gubernur tadi menyarankan, mbok dibuatkan kajian lebih mendalam kebutuhan atas Pemda yang mana terkutip atas kebutuhan para ojol, karena kan kami punya Perda tentang angkutan orang dan atau barang. Misal pada antar makanan, makanan tumpah kemudian dicomplain. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan nggak tercakup di manapun," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung