3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah
Kebijakan ini merupakan langkah yang cukup signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan rumah atau properti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022