Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 14 SEPTEMBER 2024 • 15:03 WIB

Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak, Simak Detail Ketentuannya!

3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Pemerintah berencana akan memungut pajak bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah yang cukup signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan rumah atau properti dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak, Simak Detail Ketentuannya!

Link berhasil disalin!