Kategori Berita
Media Network
Jumat, 13 SEPTEMBER 2024 • 17:25 WIB

2 Residivis Diringkus Polisi Bersama Penadah Curanmor, Aksi Kejahatan di 9 TKP Berbeda

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan penyelidikan. Anggota Reskrim juga ikut mengamankan seorang penadah motor curian, berinisial MH (48) asal Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Silo.

"Dari ungkap ini, kami juga mengamankan BB (barang bukti) berupa 6 unit sepeda motor. Yang dilakukan oleh para pelaku," ucapnya.

Dari aksi kejahatan itu, para tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e 5e.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Residivis Diringkus Polisi Bersama Penadah Curanmor, Aksi Kejahatan di 9 TKP Berbeda

Link berhasil disalin!