Dalam kesempatan tersebut, kepolisian langsung menyerahkan traktor kepada Penanggung jawab traktor di Dusun Minggir 2.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis