Pelaku pornografi.
INDOZONE.ID - Jajaran penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRI (22) usai membuat resah via pesan media sosial. Ulahnya, pelajar ini mengirim pesan ajakan berhubungan badan hingga pamer kelamin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap diawali dari korban yang membuat laporan polisi pada 27 Agustus 2024 yang lalu. Awalnya, tersangka lebih dulu mendatangi korban dan meminta nama akun medsos korban.
"Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2024, terlapor atau tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada pelapor atau korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ucap Ade Safri.
Korban kemudian melakulan penolakan. Tiga hari berselang, pelaku mengirimkan video berisi kelaminnya ke korban.
"Pada tanggal 26 Agustus 2024, terlapor atau tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila dimana terlapor atau tersangka sedang melakukan kegiatan seksual thd dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor atau tersangka," kata Ade Safri.
Menyikapi laporan dari korban, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka. Mahasiswa itu kini dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.