Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk dipakai kebutuhan sehari-hari saat berjulan gorengan di wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, juga digunakan pula menemui Istri dan anaknya yang berada di wilayah Bumiayu Jawa Tengah.
"Buat dipakai sendiri ke tempat saya jualan gorengan," ungkap pelaku.
Saat ditanya alasan mencuri adanya tekanan dari pihak keluarga agar memiliki kendaraan, pelaku mengklaim tidak ada tekanan atau murni kesalahannya sendiri.
"Enggak ada (tekanan) dari keluarga memang ingin memiliki aja," sambung pelaku.
Kini pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung