Proses ekshumasi jasad Afif maulana, pelajar di Padang yg tewas diduga dianiaya polisi.
INDOZONE.ID - Proses pembongkaran makam dan pengecekan jasad Afif Maulana (13) atau ekshumasi, sudah digelar para hari ini, Kamis (8/8/2024).
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Ekshumasi, disebut polisi, berjalan dengan lancar.
Proses ekshumasi jasad Afif maulana, pelajar di Padang yg tewas diduga dianiaya polisi.
Berdasarkan foto-foto yang diterima, Kamis (8/8/2024), terlihat proses pembongkaran makam berlangsung. Tampak pula foto menggambarkan proses pemindahan jenazah dari makam ke dalam mobil ambulans.
Sejumlah pihak terkait, mulai dari keluarga korban, LBH Padang, LPSK, KPAI, Kompolnas hingga Kapolda Sumbar, juga hadir di lokasi. Mereka menyaksikan langsung proses ekshumasi yang dilakukan sejak pagi tadi, sekira pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Keras! IPW Minta Kapolri Tegur Kapolda Sumbar di Kasus Kematian Afif, Ini Sebabnya
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan proses ekshumasi berjalan dengan lancar tanpa halangan.
"Alhamdulillah untuk tahap pertama ekshumasi hari ini berjalan lancar sesuai dengan rencana," kata Irjen Suharyono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Irjen Suharyono menyebut, proses ekshumasi tidak melibatkan dokter dari kepolisian. Dia juga menyerahkan proses ekshumasi untuk ditangani oleh tim PDFMI.
"Kita serahkan pada ahlinya, karena semua yang menangani adalah dokter-dokter yang sudah profesional," ungkap Suharyono.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Persilakan Jasad Afif Maulana Diautopsi Ulang
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini menyebut, dirinya akan mengikuti proses yang berjalan dalam kasus ini.
"Kamipun sebagai aparat kepolisian, saya selaku atasan penyelidik akan tetap mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Suharyono.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari temuan jasad Afif di Sungai Kuranji, Kota Padang, Sumbar, 9 Juni 2024. Narasi berhembus, Afif diduga tewas karena dianiaya oleh aparat kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan