Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono. (ANTARA/HO-Polda Sumbar/am).
INDOZONE.ID - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait tewasnya Afif Maulana (13), siswa SMP di Padang, Sumbar.
Namun, Irjen Suharyono tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Sebab, dia bukan pelaku kejahatan, melainkan pembela kebenaran.
"Silakan saja (dilaporkan ke Propam)," kata Irjen Suharyono saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Terkait Kasus Afif Maulana, 6 Orang Minta Perlindungan LPSK
"Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," ucapnya.
Berkaitan dengan tewasnya Afif, Irjen Suharyono menyebut pihaknya tetap pada keyakinan awal, bahwa korban tidak tewas karena dianiaya. Keyakinan tersebut bahkan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami pertanggungjawabkan, bahwa kami yakini kesaksian dan barang bukti yang kuat, bahwa Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri," kata Suharyono.
Baca Juga: Soal Tewasnya Afif Maulana, Kapolri Tegaskan Kasus Ditangani dengan Transparan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (ANTARA/HO Polda Sumbar)
Sebelumnya, Irjen Suharyono secara resmi diadukan ke Propam Mabes Polri, karena pelajar SMP di Padang yang diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi. Laporan itu dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, mengatakan. pihaknya tidak hanya melaporkan Kapolda, tetapi juga Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Polresta Padang.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat," kata Andrie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan