Satu hari setelah kejadian tersebut, Polsek Gedongtengeng langsung ke lokasi daj memeriksa para saksi baik dari korban dan karyawan di kafe tersebut. Serta memeriksa CCTV untuk memperkuay bukti
"Berdasarkan keterangan dari para saksi, korban dikeroyok para pelaku yang merupakan karyawan Meduzza," ujarnya.
Saat penyelidikan memang benar merupakan karyawan kafe tersebut dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pengelola Meduzza agar menghadirkan kedua pelaku.
"Kedua pelaku secara koorperatif datang ke kami untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," jelasnya.
"Kami menyita barangbukti berupa pecahan botol hijau merk API, dan satu buab kaos lengan pendek terdapat noda merah," lanjutnya.
Kedua pelaku karena terbukti memenuhi unsur perkara tindak pengeroyokan/penganiayaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No.34 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 e KUHP
"FET dan HAR dipidana penjara palimg 3 tahun 6 bulan (paling lama 5 tahun 6 bulan) atau denda paling banyak Rp.72 juta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung